Apa itu Nikah Sirri ? Dan Bolehkah Menikah Sirri ?

๐๐จ๐ฅ๐ž๐ก๐ค๐š๐ก ๐๐ข๐ค๐š๐ก ๐’๐ข๐ซ๐ซ๐ข ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐ข๐ฌ๐ฅ๐š๐ฆ ?

•๐Ÿ“š❁๐’๐ž๐ซ๐ข ๐…๐ข๐ช๐ก ๐’๐ฒ๐š๐Ÿ๐ข'๐ข๐ฒ๐ฒ๐š๐ก❁๐Ÿ“š•

✍๐Ÿป : ๐‘ผ๐’”๐’•๐’‚๐’…๐’› ๐‘ฒ๐’‰๐’‚๐’Š๐’“๐’–๐’๐’๐’‚๐’‰ ๐‘จ๐’›๐’Š๐’Ž๐’Š

Sirri maksudnya adalah tersembunyi (menikah secara tidak terbuka)

Nikah sirri beragam pemahamannya.

Pemahaman Yang Pertama :

 ialah nikah yang dilangsungkan tanpa kehadiran wali wanitanya. Nikah seperti ini sudah jelas tidak dibenarkan dalam hukum Islam Al Imam Assuyuti Rahimahullahu ta'ala dan juga Ibnu Qudamah rahimahullahu ta'ala berpendapat, ini bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW yang berbunyi :

ู„ุงَ ู†ِูƒَุงุญَ ุฅِู„ุงَّ ุจِูˆَู„ِูŠٍّ .

“ Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali .”

Dan tidak Sah nikah sirri apabila tidak dihadirkan Wali dan juga Dua orang saksi yg adil, karna bertentangan dengan Sabda Nabi SAW :

ู„ุงَ ู†ِูƒَุงุญَ ุฅِู„ุงَّ ุจِูˆَู„ِูŠٍّ، ูˆَุดَุงู‡ِุฏَูŠْ ุนุฏْู„ٍ .

"Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil"

Kemudian memandang atsar sahabat Rasulullah SAW, yaitu Sayyidina Umar bin Khattab Ra. Atsar tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik :

ูˆ ุญَุฏَّุซَู†ِูŠ ุนَู†ْ ู…َุงู„ِูƒ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุงู„ุฒُّุจَูŠْุฑِ ุงู„ْู…َูƒِّูŠِّ ุฃَู†َّ ุนُู…َุฑَ ุจْู†َ ุงู„ْุฎَุทَّุงุจِ ุฃُุชِูŠَ ุจِู†ِูƒَุงุญٍ ู„َู…ْ ูŠَุดْู‡َุฏْ ุนَู„َูŠْู‡ِ ุฅِู„َّุง ุฑَุฌُู„ٌ ูˆَุงู…ْุฑَุฃَุฉٌ ูَู‚َุงู„َ ู‡َุฐَุง ู†ِูƒَุงุญُ ุงู„ุณِّุฑِّ ูˆَู„َุง ุฃُุฌِูŠุฒُู‡ُ ูˆَู„َูˆْ ูƒُู†ْุชُ ุชَู‚َุฏَّู…ْุชُ ูِูŠู‡ِ ู„َุฑَุฌَู…ْุชُ

“Telah diceritakan kepadaku dari Malik, dari Abu al Zubair al Makkiy, sesungguhnya telah diceritakan kepada Umar bin Khattab tentang suatu pernikahan yang tidak disaksikan kecuali oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Maka Umar berkata: “ini adalah pernikahan sirri, aku tidak membolehkannya, seandainya aku mengetahuinya maka aku akan merajamnya.”

Atsar ini marfu’. Dan Semua rawinya tsiqah.

Pemahaman Yang ke 2 :

segala unsur dan rukun nikahnya sudah terpenuhi tanpa ada satupun yang kurang. Persoalannya, hanya nikah tersebut dirahasiakan dari pengetahuan orang banyak,” Ulama bersepakat, bahwa bagi seorang pria dan wanita yang usianya sudah mencukupi, wajib menyegerakan nikah untuk menghindari perbuatan dosa (zina). Mengingat sekarang ini banyak orang tidak mampu mengeluarkan biaya nikah, kemudian Pemerintah membatasi Umur minimal untuk me daftarkan diri di KUA, apalagi mereka yang tinggal di perdesaan, maka nikah siri menjadi jalan keluar, karena meandang Firman Allah SWT dalam Al Qur'an surah Annur ayat 32 :

ูˆَุงَู†ْูƒِุญُูˆุง ุงู„ْุงَูŠَุงู…ٰู‰ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ูˆَุงู„ุตّٰู„ِุญِูŠْู†َ ู…ِู†ْ ุนِุจَุงุฏِูƒُู…ْ ูˆَุงِู…َุงูۤ‰ِูٕƒُู…ْۗ ุงِู†ْ ูŠَّูƒُูˆْู†ُูˆْุง ูُู‚َุฑَุงุۤกَ ูŠُุบْู†ِู‡ِู…ُ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ู…ِู†ْ ูَุถْู„ِู‡ٖۗ ูˆَุงู„ู„ّٰู‡ُ ูˆَุงุณِุนٌ ุนَู„ِูŠْู…ٌ

"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberianNya) Maha Mengetahui.

Dan Didalam kitab al Muhadzab juz 2 Hal 429. Selama Masih ada wali dari pihak mempelai wanita tersebut, maka Akad nikahnya dinyatakan Sah menurut Islam.

Pemahaman yang ke 3 :

 Unsur dan rukun nikah terpenuhi, tetapi tidak tercatat pada lembaga negara (dikarenakan sirri) tidak melewati KUA, sehingga akan merugikan mempelai, terutama pada pihak perempuan. nikah sirri adalah nikah yang tidak tercatat di KUA sehingga tidak ada akta nikah yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Dampak hukum perkawinan tidak tercatat secara resmi (sirri), ialah, 

pertama, apabila terjadi sengketa perkawinan antara suami isteri, pengaduan salah satu pihak tidak diterima oleh Pengadilan Agama.

Yang ke dua, dampaknya, tidak bisa menentukan nasib keturunan mereka ke depan dalam menerima hak-hak warga negara secara wajar. Hak warga negara yang mesti diperoleh misalnya terkait Akta Kelahiran,  pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial lainnya. 

Dan Yang ke tiga Begitu pula bila suaminya nanti meninggal dunia, maka akan sulit bagi perempuan yang dinikahi sirri tersebut untuk mendapatkan harta warisan, terutama bila suami mempunyai isteri yang lebih dahulu menikah dengan suaminya secara terang terangan dan tercatat di KUA (pemerintah) ini merujuk kepada Al Qur'an surah  An-Nisaa ayat 59:

ูŠَุง ุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุขู…َู†ُูˆุง ุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ู„َّู€ู‡َ ูˆَุฃَุทِูŠุนُูˆุง ุงู„ุฑَّุณُูˆู„َ ูˆَุฃُูˆู„ِูŠ ุงู„ْุฃَู…ْุฑِ ู…ِู†ูƒُู…ْۖ

"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri Pemimpin (pemegang kekuasaan) di antara kamu".


Wallahu a'lam

Komentar