9 orang yang boleh tidak puasa Ramadhan serta cara penbayarannya
9 𝐨𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐲𝐠 𝐛𝐨𝐥𝐞𝐡 𝐭𝐢𝐝𝐚𝐤 𝐩𝐮𝐚𝐬𝐚, 𝐝𝐚𝐧 𝐬𝐞𝐥𝐚𝐢𝐧 9 𝐢𝐧𝐢 𝐦𝐚𝐤𝐚 𝐖𝐚𝐣𝐢𝐛 𝐩𝐮𝐚𝐬𝐚 𝐑𝐚𝐦𝐚𝐝𝐡𝐚𝐧.
✍🏻 : 𝑼𝒔𝒕𝒂𝒅𝒛 𝑲𝒉𝒂𝒊𝒓𝒖𝒍𝒍𝒂𝒉 𝑨𝒛𝒊𝒎𝒊
Puasa Ramadhan, Wajib dikerjakan atas sekalian kita Orang islam, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Baqarah 183 :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Ya ayyuhalladzina amanu kutiba 'alaikumus-siyamu kama kutiba 'alallazina ming qablikum la'allakum tattaqun.
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Dengan memandang ayat tersebut, maka cukuplah bagi kita ketahui, bahwa kita semua ummat islam (beriman) diwajibkan oleh Allah SWT dalam menjalankan segala perintahnya, terlebih khusus yaitu berpuasa di Bulan suci Ramadhan.
Namun kewajiban tersebut, tidak berlaku bagi orang - orang tertentu, yaitu diperbolehkan untuk tidak berpuasa, bagi orang-orang yang di anggap memiliki Darurat sehingga boleh ia tidak puasa. Namun tetap diwajibkan untuk menggantinya dengan puasa (qadha) di luar dari bulan Ramadhan, sesuai kadar puasa yg dia tinggalkan, atau dengan cara membayar fidyah kepada orang miskin, Sebagaimana Firman Allah SWT. QS. Al Baqarah 185 :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
"Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur".
Atau membayar fidyah (bahan makanan pokok) kepada orang miskin sebagaimana Firman Allah SWT QS Al Baqarah 184 :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.
Maka disini akan kami sebutkan orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa, akan tetapi tetap harus menggantinya, atau membayar fidyah sesuai bilangan puasa yang ia tinggalkan
1. Anak kecil ( belum baliqh )
2. Gila
a. Gila tidak sengaja
b. Gila yg disengaja
3. Sakit
a. Sakit yg ada harapan sembuh
b. Sakit yg tidak ada harapan sembuh
4. Orang Tua (lansia)
5. Orang bepergian (musafir)
6. Orang Hamil
7. Orang menyusui
8. Haid
9. Nifas
Qodho dan Fidyah bagi yang meninggalkan puasa :
1. Anak kecil ( belum baliqh ) : Tidak Wajib Qodho & Tidak membayar Fidyah
2. Gila.
a. Gila yg tidak sengaja : Tidak Wajib Qodho & Tidak membayar Fidyah
b. Gila yg disengaja : Wajib Qodho saja
3. Sakit
a. Sakit yg ada harapan sembuh : Wajib Qodho saja
b. Sakit yg tidak ada harapan sembuh : Membayar Fidyah saja
4. Orang Tua (lansia) : Membayar Fidyah saja
5. Orang bepergian (musafir) : Wajib Qodho saja
6.7 Orang Hamil & Busui
a. Khawatir dirinya sendiri : Wajib Qodho saja
b. Khawatir dirinya dan Bayinya : Wajib Qodho saja
c. Khawatir akan bayinya saja : Wajib Qodho & Membayar Fidyah
8. Haid : Wajib Qodho saja
9. Nifas : Wajib Qodho saja
Penjelasan di atas No 2. No 3 , dan 4 adalah :
No 2 : Yg di maksud @Gila yg tidak sengaja itu adalah, orang gila yang sebenar-benarnya Gila (gangguan jiwa) seperti orang-orang yang berada di RSJ dan termasuk termasuk orang yang memiliki gangguan kejiwaan atau syaraf yang kadang datang perbulan atau perminggu seperti ayan.
dan kalau orang gila yg disengaja, seperti orang mabuk, gila yang memang dibikin-bikin sendiri dengan mengkonsumsi sesuatu yang membuat dirinya hilang ingatan seperti orang gila.
Penjelasan No 3 : Sakit yg ada harapan sembuh itu, seperti terkena Flu, demam biasa, sakit kepala, Magh pun bisa jadi, karna penyakit magh masih bisa di atasi, buktinya, sekian banyak orang yang memiliki riwayat Magh, namun masih bisa di kondisikan, baik dengan obat-obatan, atau dengan pola makan sahur yang baik, sehingga bisa mengatasi magh tersebut ,atau sakit lainnya yg masih ada bakalan sembuh, maka yang seperti ini, wajib dia mengqadha puasanya (mengganti dengan puasa) di luar ramadhan, sesuai puasa yang dia tinggalkan.
Berbeda dengan sakit yg tidak ada harapan sembuh, seperti orang tua lansia, yang memiliki penyakit, atau sedang sakit-sakitan yang bertahun - tahun yang tidak ada keputusannya untuk sembuh lagi kecuali kematian, maka dalam hal ini, orang tersebut hanya membayar Fidyah.
Penjelasan No 4 : Orang Tua lansia
Orang tuanya dilihat dari beberapa unsur yang :
pertama dilihat dari Umur.
Yang ke dua Di lihat dari daya kekuatannya, Kalau beliau umurnya 60 tahun ke atas, akan tetapi dalam kekuatan sangatlah sudah di bawah minimal, andai mengangkat 1 Gayung air saja tidak mampu dan kepayahan, atau mengangkat 1 Cangkir pun sudah tiada daya. maka ini yg di maksud boleh untuk tidak puasa dan di ganti dengan membayar Fidyah saja.
Tetapi kalau Misalkan walau umur 70 tahun ke atas, tapi masih memiliki kekuatan, maaf, misal masih bisa untuk kawin lgi, masih memiliki daya upaya dan kekuatan, maka yg seperti ini masih wajib untuk puasa, dan tidak boleh untuk meninggalkan puasa.
Wallahu a'lam
Komentar
Posting Komentar